Kepada masyarakat Indonesia di wilayah Midwest,
Batas waktu pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak yang lahir sebelum 31 Juli 2006 sesuai UU no. 12 tahun 2006 akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2010. Jika sampai dengan tanggal tersebut tidak didaftarkan, maka anak anda tidak berhak lagi meminta kewarganegaraan Indonesia kecuali melalui proses naturalisasi.
Sesuai UU, anak yang boleh mendaftarkan adalah anak yang sampai dengan waktu pendaftaran belum berumur 18 tahun dan belum menikah.
Pemberian Surat Keputusan Kewarganegaraan dilakukan oleh Departemen Hukum dan HAM di Jakarta namun pendaftaran dibantu oleh Perwakilan RI di luar negeri, dalam hal ini KJRI Chicago.
Penjelasan:
- Anak yang didaftarkan adalah anak yang lahir tahun 31 Juli 1991 s.d. 31 Juli 2006 dan belum menikah;
- Anak yang lahir setelah 31 Juli 2006 dapat langsung mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan permohonan ke KJRI Chicago.
KJRI Chicago menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anaknya agar segera menyampaikan dokumen pendaftaran.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat artikel dibawah ini pada artikel dibawah pada halaman ini.
Silahkan menghubungi melalui telpon di 1 312 920 1880 extension 106 dengan Konsul Muda Tony Wibawa atau extension 110 dengan Sdr. Dirga Suryadi atau melalui e-mail ke alamat This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view ituntuk mendapatkan informasi lebih lanjut formulir dan keterangan dapat diambil pada file ini :
- Untuk pendaftaran anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 dapat di klik disini
- Untuk pendaftaran anak yang lahir setelah 1 Agustus 2006 dapat di klik disini
a.n. Konsul Jenderal
Tony Wibawa
Konsul Muda Protokol dan Konsuler





Pengumuman batas waktu pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak


